Pengelolaan Keuangan Pemkab Bulukumba Semakin Baik, Raih WTP Ke-13

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel.

Capaian tersebut diumumkan langsung Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor BPK Sulsel, Makassar, Selasa (26/5/2026).

LHP BPK atas LKPD Pemkab Bulukumba diterima langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah.

Bagi Kabupaten Bulukumba, opini WTP 2025 ini, menjadi yang ke-13 kalinya secara keseluruhan, sekaligus yang kelima kalinya secara berturut-turut diraih pada masa kepemimpinan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Pemkab Bulukumba memandang capaian WTP adalah bagian dari proses panjang dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan pasangan Harapan Baru, berbagai upaya pembenahan terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaporan keuangan, hingga mendorong kedisiplinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan, opini WTP menjadi indikator proses pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang benar.

“WTP menjadi cerminan dari upaya perbaikan tata kelola yang terus dilakukan. Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, efektif, dan memberi dampak pada pelayanan masyarakat,” ungkap Andi Utta sapaan akrabnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba, Andi Sufardiman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama dan komitmen dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, rekomendasi BPK yang masih ada akan segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“WTP ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kita ingin budaya tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas semakin kuat di seluruh perangkat daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini BPK menyerahkan LHP LKPD kepada Pemkab Bulukumba bersama Pemkab Wajo, Pemkab Sinjai, dan Pemkot Palopo. (***)

Berita Terkait
Baca Juga