Uji Nurdin Terima Penghargaan Opini WTP, Pemkab Bantaeng Raih 11 Tahun Berturut-turut

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (2/6/2026).

Penghargaan diumumkan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin, dan Ketua DPRD Bantaeng Budi Santoso.

Penghargaan tersebut cukup membanggakan, mengingat Uji Nurdin berhasil mempertahankan WTP yang ke-11 yang diraih Kabupaten Bantaeng secara berturut-turut 2015 hingga 2025.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bantaeng berhasil meraih WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Ini capaian luar biasa karena kita berhasil mempertahankan tradisi WTP yang telah kita raih secara berturut-turut,” kata Uji Nurdin.

Kepala daerah termuda di Sulsel ini, menambahkan, WTP tersebut menjadi komitmen Pemka Bantaeng dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“WTP ini menjadi penyemangat kami jika Pemkab Bantaeng dalam tata kelola keuangan daerah selalu menonjolkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyebut, pemeriksaan laporan bertujuan memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemeriksaan LKPD ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria,” ujar Winner.

Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan.

“Pada saat pemeriksaan, tim telah melakukan pemeriksaan atas empat kriteria ini dan menjadi dasar bagi kami menentukan opini,” jelasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga