Terkait Kewajiban Pemprov Sulsel Rp705 Miliar, BKAD: Itu Hoaks

PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel memberikan penjelasan terkait angka sekitar Rp705 miliar yang muncul dalam pemberitaan mengenai kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kepala BKAD Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan, angka tersebut bukan merupakan angka kewajiban yang tercantum dalam dokumen pemaparan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil penafsiran yang menggabungkan sejumlah komponen dengan status yang berbeda.

Di dalamnya terdapat kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten/kota yang sebagian telah disalurkan pada 2026 dan sebagian lainnya telah direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, terdapat komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Karena proses tersebut belum selesai, nilai usulan tersebut belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.

“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian proses verifikasi dan validasi sebelum dapat ditetapkan secara definitif,” ujar Reza.

BKAD menegaskan, pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

Pemprov Sulsel juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutup Reza. (***)

Berita Terkait
Baca Juga