
PLUZ.ID, MANOKWARI – Perhelatan akbar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diwarnai catatan minor.
Kinerja panitia dinilai kurang profesional dan berpotensi mencoreng kemegahan acara.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada kompetisi menyanyi kategori Solo Anak usia 11–15 tahun yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Senin (22/6/2026) dari sore hingga malam hari.
Aksi protes dan kekecewaan datang dari para ofisial, pelatih, hingga peserta perwakilan berbagai provinsi.
Mereka menyayangkan inkonsistensi panitia yang gagal memulai perlombaan sesuai jadwal yang telah disepakati dan diedarkan.
Akibat keterlambatan yang mencapai dua jam tersebut, para peserta anak-anak telantar dalam kelelahan.
Banyak dari mereka menahan lapar karena takut merusak riasan wajah (make-up), sementara yang lain cemas kondisi fisik yang drop akan memengaruhi kualitas vokal saat naik panggung.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keluhan para ofisial, molornya jadwal diduga kuat karena sikap tidak disiplin dari dewan juri yang terlambat tiba di lokasi dan mengambil waktu istirahat terlalu lama.
Ironisnya, sebagian besar peserta bersama tim mereka justru sudah memadati Gedung PKK jauh sebelum jadwal tampil demi menunjukkan sportivitas dan kesiapan mereka.
“Berdasarkan rundown resmi dari panitia, kategori Solo Anak ini seharusnya sudah berkumandang tepat pukul 13.00 WIT. Namun, kenyataannya mikrofon baru menyala sekitar pukul 15.00 WIT. Ini keterlambatan yang sangat parah. Padahal, untuk kategori Paduan Suara Anak di Auditorium Universitas Papua pagi harinya bisa berjalan sangat tepat waktu dan mulus,” sesal salah seorang ketua kontingen dengan nada kecewa.
Arogansi Panitia Hambat Kerja Jurnalis
Tak hanya soal manajemen waktu yang amburadul dan ketidakdisiplinan juri, kepanitiaan di Gedung PKK juga memicu kecaman keras dari kalangan pers yang tengah meliput Pesparawi Nasional XIV.
Sejumlah oknum panitia secara sepihak melarang para jurnalis mengambil dokumentasi visual di area lomba.
Tindakan represif ini sontak memantik ketegangan, terutama bagi awak media yang sengaja datang jauh-jauh dari luar Papua Barat untuk mengabarkan keseruan acara ini.
Ketegangan sempat memuncak saat seorang wartawan senior terlibat adu argumen dengan panitia setempat.
Ia telah berupaya menjelaskan payung hukum kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
“Meski argumen hukum sudah disampaikan, oknum panitia tersebut tetap bersikap keras kepala dan melarang pengambilan gambar.
Anehnya, aturan diskriminatif yang membelenggu kebebasan pers ini hanya terjadi di Gedung PKK.
Di lokasi lomba lainnya, jurnalis diberikan kebebasan penuh untuk mengambil foto dan video demi kebutuhan berita, selama tidak mengganggu konsentrasi peserta yang sedang berlaga,” tegas jurnalis senior tersebut. (***)