Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek di Makassar, Ini Respons Munafri Arifuddin

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Makassar, Sulsel buka-bukaan, jika untuk mendapatkan jabatan mereka harus membayar hingga Rp30 juta.

Pengakuan ini dibuat dalam bentuk video para kepala sekolah tersebut.

Video ini pun lansung viral dan beredar luas di media sosial, Minggu (28/6/2026).

https://www.instagram.com/reel/DaIC9BfTT_Y/?igsh=enY4eHNkYmhsMWRn

Salah satu video menampilkan pengakuan seorang ibu yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperoleh jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dalam video tersebut, narasumber menyebut sejumlah nama dan menyampaikan dugaan adanya permintaan uang sebagai syarat untuk menduduki posisi kepala sekolah.

Kejadian ini, mencuat setelah 369 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dikukuhkan dan dilantik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa (23/6/2026) lalu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pun angkat bicara merespons isu dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Munafri telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video beredar tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, Minggu (28/6/2025).

“Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid (Kepala Bidang), kepala seksi di GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah mantan calon kepsek, menyeret sejumlah nama oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, yang dikabarkan diduga meminta sejumlah uang atau fee kepada calon kepala sekolah sebelum dilantik.

Appi menegaskan, tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

Menurut orang nomor satu di Kota Makassar ini, pemeriksaan internal melalui mekanisme konfrontasi diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sesuai regulatif dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Appi menegaskan, proses pemeriksana bertujuan agar Pemerintah Kota dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan isu yang berkembang.

“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Appi kembali menegaskan, sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.

Ia mengingatkan, seluruh ASN atau pihak lain, agar tidak mencoba memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.

Appi juga memastikan Pemkot Makassar tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga