
PLUZ.ID, BANTAENG – Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng Jumrah, turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng Muh Tafsir, jajaran perwakilan Forkopimda, diantaranya Kasdim 1410/Bantaeng Mayor Inf Ruben Jacob Tana, Kabag Log Polres Bantaeng Kompol Supriyadi, Kepala Seksi Intelijen Kajari Bantaeng Ahmad Putra Dwi, para asisten, dan staf ahli, para OPD, para camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menjelaskan, laporan keuangan adalah merupakan kewajiban pemerintah daerah setiap tahunnya dalam rangka perwujudan akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini sebagai rangkaian dari proses pelaporan setelah pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan dengan sistem pelaporan keuangan secara Akrual Basis guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Bupati menyampaikan, Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang telah melalui proses Reviu oleh Inspektorat Kabupaten Bantaeng, serta telah melalui Pemeriksaan BPK-RI yang meliputi pemeriksaan Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI Tahun Anggaran 2025, yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini menjadi opini WTP yang ke-11 kalinya diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
“Kita patut bersyukur karena masih dapat mempertahankan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’, yang merupakan pencapaian untuk yang kesebelas kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan merupakan suatu penghargaan atas kerja keras kita selama ini dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan yang dapat disajikan secara wajar dan akuntabel,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Bantaeng sebesar Rp224 miliar lebih atau 85,48 persen dari target sebesar Rp262,7 miliar lebih. Sementara, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp765,2 miliar lebih atau 94,68 persen dari target sebesar Rp 808,2 Miliar lebih.
Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11,3 miliar lebih atau 101,92 persen dari target sebesar Rp11,1 miliar lebih.
Sementara, Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp87,9 miliar lebih atau 89,73 persen dari rencana sebesar Rp1,1 triliun lebih. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan public, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya dalam mendorong upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya sektor pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Akhirnya sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerjasama harmonis yang tercipta selama ini sehingga apa yang menjadi harapan kita semua, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dengan instrumen utamaanya adalah APBD Kabupaten dari sisi realisasi dapat dimaksimalkan sebagaimana pencapaian yang tergambar dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Oleh karena itu, bupati berharap, pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD Kabupaten Bantaeng. (***)