Gugatan Riswan Abadi Tak Terima Dimutasi Bupati Bantaeng Ditolak PTUN Makassar
PLUZ.ID, MAKASSAR – Gugatan Riswan Abadi atas keputusan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, memutasi dirinya dari Asisten Administrasi Umum Sektda Bantaeng menjadi Staf Ahli Bupati, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Hukum Setda Bantaeng Nur Afiah.
Menurutnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PTUN Makassar menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Kami baru saja menerima putusan melalui e court PTUN Makassar, dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2026/PTUN.MKS, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” kata Nur Afiah kepada media.
Nur Afiah menjelaskan, atas putusan tersebut, Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor
100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 9 Januari 2026 sebagai dasar Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa tindakan dan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai wujud pelaksanaan prinsip negara hukum serta komitmen untuk senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, ” pungkasnya. (***)