Andi Amran Sulaiman: Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi Berpotensi Rugikan Konsumen Rp71 Triliun

PLUZ.ID, JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkap, dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sekaligus menyeret potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun.

Mentan Andi Amran menegaskan, beras fortifikasi sejatinya merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harganya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Andi Amran saat doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar fortifikasi.

Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Andi Amran menegaskan, penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan negara dalam memberikan subsidi pangan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.

Oleh karena itu, praktik menjual beras yang tidak sesuai standar dan harga tinggi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap barang yang proses produksinya telah didukung berbagai subsidi pemerintah.

“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” katanya.

Ia menilai, modus tersebut merupakan pola yang mirip dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian.

Setelah ruang gerak pada beras premium dipersempit, pelaku diduga mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi yang memiliki margin keuntungan lebih besar.

“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” katanya.

Andi Amran memastikan pemerintah tidak akan berhenti memberantas mafia pangan meski menghadapi berbagai tekanan.

Menurutnya, yang diperjuangkan pemerintah adalah hak masyarakat untuk memperoleh pangan berkualitas dengan harga yang wajar.

“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Saat ini Kementan telah mengantongi barang bukti dan tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.

“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan dan sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar.

Kementan memastikan pengawasan akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh produk beras fortifikasi yang beredar benar-benar sesuai standar mutu dan melindungi hak masyarakat. (***)

Berita Terkait
Baca Juga