Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Ditetapkan sebagai Binaan Sadar HAM
PLUZ.ID, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan di Kota Makassar.
“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” jelas Mugiyanto Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM).
Hal tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan, keberadaan Penggerak HAM sangat penting karena mereka akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.
Tak berhenti pada penetapan wilayah, program ini juga menempatkan Penggerak HAM yang akan turun langsung mengidentifikasi berbagai persoalan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hingga pemenuhan hak kelompok rentan.
Mugiyanto menyebutkan, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat akar rumput.
Menurutnya, HAM selama ini kerap dipahami sebagai sesuatu yang bersifat abstrak atau hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik.
Padahal, HAM juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.
Ia menegaskan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi negara.
Kesadaran tersebut, tidak cukup hanya dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami bahwa mereka merupakan pemegang tanggung jawab HAM.
Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan HAM masyarakat terpenuhi.
Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kementerian HAM tidak hanya menyasar masyarakat dalam program penguatan HAM, tetapi juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Mugiyanto mengatakan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.
Ia menekankan, Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM.
Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi dan peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.
“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.
Ia juga menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Mugiyanto menyampaikan, mekanisme kerja Penggerak HAM yang ditempatkan di dua kelurahan binaan tersebut.
Menurutnya, penetapan dua kelurahan di Makassar bukan semata-mata keputusan top-down dari pemerintah pusat.
Lanjutnya, penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai kelurahan binaan, masing-masing wilayah akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugas mereka tidak sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.
Munafri berharap, keberadaan dua kelurahan binaan tersebut dapat menjadi modal awal untuk memperluas program ke kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Appi.
Ia menilai, kehadiran Kementerian HAM melalui program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM menjadi momentum penting bagi Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.
Menurutnya, pemahaman mengenai HAM selama ini sering kali hanya muncul sebagai isu besar di ruang publik.
Padahal, substansi HAM justru harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hingga ke lingkungan permukiman dan lorong-lorong kota.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” harapnya. (***)