Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara
PLUZ.ID, LUWU TIMUR – Provokasi terbuka yang diduga dilakukan anggota Asosiasi Petani Lada (APL) dinilai tidak bisa lagi dibiarkan.
Seruan bernada ancaman terhadap aparat yang beredar dalam video menunjukkan eskalasi serius dan berpotensi memicu konflik horizontal maupun perlawanan terhadap petugas negara.
Dalam video yang beredar, seorang anggota APL Loeha Raya menyebut, penangkapan tiga warga oleh Gakkum Kehutanan sebagai penculikan. Ia juga menyampaikan ancaman bila aparat kembali datang ke wilayah tersebut.
“Berkaitan dengan kejadian kemarin itu, dengan adanya teman-teman saudara kita petani yang diculik, kalau kalian datang ke sini, terus ada apa-apa sama masyarakat, jangan salahkan kami,” ujar pria tersebut dalam video yang diterima redaksi.
Ia melanjutkan, “Hari ini mungkin mereka yang penculik saudara-saudara kita, tapi begitu mereka datang ke sini, kemungkinan besar mereka yang kita culik. Ini bukan perintah, tapi ini pribadi ku yang bilang.”
Pernyataan itu dinilai telah melewati batas kritik. Narasi penculikan yang disampaikan di depan warga berpotensi memantik kemarahan massa terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Pria tersebut juga menyerukan agar warga tidak takut menghadapi aparat maupun pihak lain yang datang ke kawasan itu.
“Jadi jangan takut! Walaupun senjata yang dibawa dan sebagainya, jangan takut,” katanya.
Seruan itu muncul setelah Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga warga yang diduga melakukan perambahan di kawasan hutan lindung. Gakkum membantah narasi penculikan dan menyatakan proses hukum terhadap ketiganya dilakukan secara resmi.
Tiga warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung seluas 1,5 hektare. Di lokasi itu, aparat menemukan sekitar 1.500 batang merica.
Gakkum Kehutanan Sulawesi juga masih mengembangkan perkara tersebut. Aparat mendalami dugaan praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah.
Perambahan di kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel disebut bukan hal baru. Aktivitas perkebunan merica di wilayah itu telah berlangsung puluhan tahun. APL Loeha Raya menyebut lahan yang digarap tiga warga tersebut bukan hasil pembukaan baru.
“Tiga orang yang ditangkap ini bukan perambah pertama. Memang betul mereka ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas kegiatan merica. Merica ini sudah berumur, bukan baru dirambah. Khususnya yang di belakang kita ini usianya sudah 10 tahun,” ujar seorang perwakilan APL dalam video berbeda.
Ia menyebut, aktivitas berkebun di wilayah Luwu Raya telah berlangsung sekitar 25 hingga 30 tahun. Oleh karena itu, APL mempertanyakan penindakan yang baru dilakukan saat ini.
“Kalau kemudian hari ini mau dipidanakan atau dikenakan pasal bahwa melakukan perambahan hutan di kawasan hutan lindung untuk berkebun merica, memang betul. Tapi sudah 25 tahun, 30 tahun, ke mana saja pemerintah?,” katanya.
APL menilai, pemerintah dan instansi terkait seharusnya sejak awal memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan menggarap kawasan hutan lindung. Mereka menyebut pembiaran selama puluhan tahun membuat warga menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Ini soal isi perut. Kami mohon jangan kemudian hari ini baru datang langsung menangkap dengan dalih melakukan perambahan hutan untuk bertanam merica,” ujar perwakilan APL.
Namun, dalih penghidupan warga tidak menghapus status kawasan tersebut sebagai hutan lindung. Aktivitas perkebunan tanpa dasar hukum tetap berpotensi masuk dalam pelanggaran kehutanan.
Di sisi lain, APL membantah adanya praktik premanisme di balik kelompok tersebut. Mereka menyebut anggotanya hanya lelah menghadapi situasi di lapangan dan selama ini berusaha mencegah konflik.
Bantahan itu kini dipertanyakan setelah muncul video berisi pernyataan bernada ancaman terhadap aparat. Seruan menculik balik dan ajakan agar warga tidak takut menghadapi petugas negara dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum di kawasan hutan lindung.
Oleh karena itu, Kepolisian diminta turun tangan. Polisi perlu memeriksa pihak-pihak yang diduga menyebarkan narasi provokatif, termasuk klaim penculikan, ancaman terhadap aparat, dan ajakan perlawanan kepada warga.
Penanganan ini dinilai penting agar situasi di Loeha Raya tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Selain mengamankan lokasi, aparat juga perlu menelusuri dugaan pihak-pihak yang mengorganisasi perambahan dan mengambil keuntungan dari penguasaan lahan hutan lindung.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal kebun merica. Munculnya narasi penculikan dan ancaman terhadap petugas negara menunjukkan adanya upaya menekan aparat melalui mobilisasi opini dan massa.
Penegakan hukum kehutanan harus berjalan tanpa intimidasi. Jika provokasi semacam ini dibiarkan, aparat berpotensi kesulitan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung, sementara jaringan penguasaan lahan negara dapat semakin leluasa bergerak. (***)