Pilrek UNM 2027, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 21 September
PLUZ.ID, MAKASSAR – Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 resmi dimulai.
Panitia Pilrek UNM 2026 telah menyusun seluruh tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan dan pelantikan rektor terpilih.
Ketua Panitia Pilrek UNM, Andi Muhammad Idkhan, mengatakan, panitia telah menyelesaikan berbagai perangkat yang menjadi dasar pelaksanaan Pilrek. Hal tersebut mencakup mekanisme penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan calon rektor.
“Pemilihan rektor ini merupakan bagian penting dalam perjalanan Universitas Negeri Makassar,” kata Andi Idkhan dalam konferensi pers di Gedung Pinisi UNM Makassar, Kamis (3/9/2026).
Panitia Pilrek UNM terdiri atas 11 orang yang merupakan representasi dari 11 unit di lingkungan UNM, yakni sepuluh fakultas dan satu pascasarjana.
Panitia ini, mendapat amanah dari Senat UNM untuk mengawal sekaligus melaksanakan proses pemilihan rektor untuk masa jabatan 2027–2031.
Andi Idkhan mengatakan, seluruh tahapan Pilrek disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik peraturan kementerian, Peraturan Senat UNM, maupun statuta universitas.
“Panitia harus menyiapkan segala unsur yang akan kita lakukan. Dalam pemilihan rektor, tentunya kita harus memiliki mekanisme-mekanisme yang telah diatur baik peraturan kementerian, peraturan senat, maupun peraturan rektor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panitia juga telah memaparkan rancangan tahapan dan tata tertib pilrek dalam Rapat Senat UNM. Sejumlah masukan dari anggota senat kemudian ditindaklanjuti panitia hingga seluruh perangkat yang diperlukan dapat diselesaikan.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian disahkan melalui keputusan Ketua Senat UNM.
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan Rapat Senat, kami sebagai panitia diminta bagaimana proses-proses itu sehingga mulai dari tahapan, tata tertib pemilihan rektor, tata tertib visi-misi, itu bisa kita buat sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan-peraturan, baik dari peraturan kementerian maupun statuta kita,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pilrek kali ini, UNM masih menggunakan Statuta UNM 2018. Penggunaan statuta tersebut, kata Andi Idkhan, merupakan mandat dari Senat UNM sesuai arahan kementerian.
Adapun tahapan penjaringan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi peraturan senat kepada media, lingkungan internal UNM, serta melalui laman resmi universitas pada 3 September 2026.
Selanjutnya, pada 4-18 September 2026, panitia akan melakukan sosialisasi ke unit-unit UNM, termasuk fakultas, pascasarjana, Kampus V dan VI. Sosialisasi juga ditujukan kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi lain di Indonesia.
Pendaftaran bakal calon rektor kemudian dibuka pada 21 September hingga 9 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Apabila, jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari empat orang, panitia akan membuka perpanjangan masa pendaftaran pada 12–14 Oktober 2026.
Setelah proses pendaftaran, bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan pada 15–23 Oktober 2026. Hasil penjaringan bakal calon rektor selanjutnya ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan diumumkan serta disosialisasikan pada 28–29 Oktober 2026.
Memasuki tahap penyaringan, para bakal calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November 2026. Sehari setelahnya, yakni 4 November 2026, dilakukan penilaian dan penetapan bakal calon rektor.
Dari proses penyaringan tersebut akan ditetapkan tiga nama calon rektor yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada 9–10 November 2026.
Setelah itu, tahapan memasuki masa tenang yang berlangsung pada 11 November hingga 16 Desember 2026.
Puncak tahapan Pilrek dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2026. Pada tanggal tersebut, pemilihan calon rektor akan dilakukan bersama Mendiktisaintek.
Panitia kemudian menyusun berita acara, mengumumkan hasil pemilihan, dan melaporkannya kepada Mendiktisaintek pada hari yang sama.
Sementara, penetapan dan pelantikan Rektor UNM periode 2027–2031 dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027, menyesuaikan agenda Menteri.
Panitia mencatat masa jabatan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM saat ini akan berakhir pada 23 Januari 2027.
Andi Idkhan juga berharap, media dapat ikut mengawal dan menyampaikan informasi mengenai seluruh proses Pilrek kepada sivitas akademika dan masyarakat.
“Media adalah salah satu penyambung rasa, penyambung informasi dari seluruh proses yang akan kita jalankan. Karena tanpa media, tentunya informasi hanya berada pada internal kita saja,” pungkasnya. (***)