PPPK Paruh Waktu Bulukumba akan Bergaji Minimal Rp750 Ribu
PLUZ.ID, BULUKUMBA – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyiapkan kebijakan peningkatan penghasilan, sehingga 3.054 PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Bulukumba dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, seiring dengan disepakatinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kabupaten Bulukumba.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, di Gedung DPRD Bulukumba, Jumat (11/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan, dari total 3.054 PPPK Paruh Waktu tersebut, terdapat 251 orang yang selama ini telah menerima penghasilan melalui APBD, namun nominalnya masih di bawah Rp750 ribu.
Sementara, 2.803 PPPK Paruh Waktu lainnya selama ini belum dibiayai melalui APBD.
“Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 ini, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu,” jelas Andi Ayatullah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Bulukumba terhadap PPPK Paruh Waktu yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu tersebut dimungkinkan seiring adanya tambahan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah bertambah Rp76,44 miliar, dari sebelumnya Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun.
Penambahan tersebut seluruhnya berasal dari pendapatan transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.
Tambahan pendapatan tersebut didominasi oleh peningkatan dana Transfer ke Daerah (TKD), setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dalam sambutannya mengatakan, tambahan pendapatan tersebut memberikan ruang fiskal yang penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja, terutama dalam memenuhi kebutuhan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” kata Bupati Andi Utta.
Bupati menegaskan, peningkatan penghasilan tersebut merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemkab Bulukumba kepada PPPK Paruh Waktu yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu, tambahan ruang fiskal juga diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas daerah.
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan meningkat dari Rp1,360 triliun menjadi Rp1,437 triliun, atau bertambah Rp76,44 miliar.
Bupati mengingatkan agar setiap tambahan anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Ia juga menekankan, setiap kebijakan fiskal daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026. (***)