Sampah Organik dari 14 Pasar Disulap Jadi Pakan Sapi di TPA Tamangapa
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pembenahan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar tidak hanya menyasar penataan area pembuangan sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga mulai menata keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran di kawasan TPA Tamangapa.
Sejumlah sapi kini ditempatkan di area penangkaran sementara atau ranch yang telah disiapkan di kawasan TPA Tamangapa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah ternak berkeliaran dan mengonsumsi sampah campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan.
Konsep penangkaran ini sekaligus diarahkan untuk mendukung pemanfaatan sampah organik sebagai sumber pakan ternak.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengatakan bersama DLH, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil bagian dalam penyediaan sampah organik yang telah dipilah dari sejumlah pasar untuk kemudian dimanfaatkan dalam pengelolaan peternakan.
Ali menjelaskan, sampah organik dari pasar kini telah dipilah dan dikelola sebelum dibawa ke kawasan peternakan sapi di TPA Tamangapa.
“Ada semacam kandang khusus untuk sapi di TPA. Pakannya itu dari pasar,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Saat ini, sumber sampah organik tersebut berasal dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
Sebelumnya, volume sampah organik yang mampu dikirim hanya sekitar 3 hingga 4 ton per hari. Namun, setelah mendapat dukungan dari kecamatan, jumlahnya meningkat hingga mendekati 31 ton per hari.
Peningkatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Perumda Pasar dan kecamatan dalam mengumpulkan serta mengarahkan sampah organik untuk dikelola dan dimanfaatkan.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak yang kini mencapai ratusan hingga ribuan ekor.
Dengan asumsi kebutuhan pakan hingga sekitar 20 kilogram per ekor setiap hari, kebutuhan pakan dapat mencapai sekitar 30 ton per hari.
“Jika ratusan sapi, dan satu sapi paling banyak mengonsumsi sekitar 20 kilogram. Alhamdulillah semua sudah ter-cover, terpenuhi,” jelas Ali.
Dia menegaskan, sampah yang dimanfaatkan bukan sampah campuran, melainkan sampah organik yang telah melalui proses pemilahan.
Menurutnya, pemilahan harus diikuti dengan pengelolaan agar sampah organik tidak kembali menjadi beban bagi sistem persampahan kota.
“Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik,” katanya.
Ali menyebutkan, pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jika sebelumnya sampah organik dapat diolah melalui biopori, teba, maupun komposter, kini sebagian besar sampah organik pasar diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan di kawasan TPA Tamangapa.
“Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa,” ujarnya.
Untuk mendukung pengangkutan, Perumda Pasar juga telah memiliki armada sendiri yang diperoleh melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara area peternakan dan area pengelolaan sampah residu.
Dengan demikian, keberadaan sapi tidak lagi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah, sementara sampah organik yang berasal dari pasar dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem pengelolaan yang lebih terarah.
“Konsep ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, dengan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan,” tukasnya. (*)