Gapeksindo-REI Sulsel MoU, Perkuat Kemitraan Kontraktor dengan Pengembang

PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestet Indonesia (REI) Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sulsel.

Penandatanganan MoU ini, dilakukan Penjabat (Pj) Ketua REI Sulsel Sudarman Supardi bersama Ketua Umum Gapeksindo Sulsel Amirullah Nur Saenong yang diwakili Bendahara Umum Gapeksindo Sulsel Gery Risanto di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XV REI Sulsel 2026 di Hotel Claro Makassar, Rabu (7/10/2026).

Penandatanganan MoU ini, disaksikan seluruh anggota REI peserta Musda XV REI Sulsel 2026, para senior REI Sulsel, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Joko Suranto, Sekretaris Jenderal REI Raymond Arfandy , dan sejumlah Ketua REI se-Indonesia serta pihak terkait lainnya.

Kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dengan ketentuan yang dituangkan dalam empat pasal.

Pasal 1 Tujuan Kerja Sama
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan informasi kepada anggota REI dalam proses pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta memberikan pendampingan dalam pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi.

Pasal 2 Ruang Lingkup Kerja Sama
Memberikan konsultasi dan pendampingan awal terkait persyaratan SBU, pemeriksaan awal kelengkapan administrasi dan dokumen pemohon serta pemantauan proses permohonan
sampai dengan diterbitkannya SBU oleh pihak yang berwenang.

Pasal 3 Peran dan Tanggung Jawab
Pihak pertama memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan prosedur sertifikat badan usaha, memfasilitasi penyampaian dokumen pemohon kepada LSBU yang berwenang dan menyampaikan perkembangan proses sertifikat kepada pihak kedua dan/atau pemohon sesuai kebutuhan serta menjaga kerahasiaan data dan dokumen pemohon.
Pihak kedua mensosialisasikan program kerja sama kepada anggota REI, mengarahkan anggota REI yang membutuhkan SBU untuk mengikuti prosedur yang telah diterapkan dam membantu koordinasi antara anggota REI dengan pihak pertama.

Pasal 4 Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak..

Ketua REI Sulsel, Sudarman Supardi, mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan informasi kepada anggota REI dalam proses pengurusan SBU serta memberikan pendampingan dalam pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi.

“Ini sangat membantu bagi anggota kita (REI) jika ada yang ingin mengurus atau membuat SBU,” ucap Sudarman Supardi.

“Kita sambut positif kemitraan ini, semoga sinergi antara pengembang dan kontraktor semakin solid di Sulsel. Semoga ini juga menjadi contoh di daerah lain,” sambug Gery Risanto. (***)

Berita Terkait
Baca Juga