search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Diskominfo Takalar Studi Tiru Layanan NTPD 112 di Bulukumba, Bahas Penguatan Layanan Darurat 24 Jam

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
STUDI TIRU. Rombongan Diskominfo Kabupaten Takalar yang dipimpin Kabid Humas Diskominfo Takalar Andi Gunawan diterima langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari bersama jajaran di Ruang Lemo-lemo, Gedung Pinisi Bulukumba, Selasa (20/10/2026). foto: istimewa
STUDI TIRU. Rombongan Diskominfo Kabupaten Takalar yang dipimpin Kabid Humas Diskominfo Takalar Andi Gunawan diterima langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari bersama jajaran di Ruang Lemo-lemo, Gedung Pinisi Bulukumba, Selasa (20/10/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, BULUKUMBA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Takalar melaksanakan kunjungan kerja studi tiru ke Kabupaten Bulukumba untuk mempelajari pengelolaan dan operasional layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

Rombongan Diskominfo Takalar yang dipimpin Kabid Humas Diskominfo Takalar Andi Gunawan diterima langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari bersama jajaran di Ruang Lemo-lemo, Gedung Pinisi Bulukumba, Selasa (20/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi wadah berbagi pengalaman dan bertukar informasi mengenai pengelolaan layanan panggilan darurat, mulai dari aspek regulasi, mekanisme operasional, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gunawan menjelaskan, Kabupaten Takalar telah menyelenggarakan layanan NTPD 112 sejak Februari 2026. Namun, layanan tersebut belum beroperasi selama 24 jam karena petugas call taker masih bertugas mengikuti jam kerja kantor, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

Melalui studi tiru ini, pihaknya ingin mempelajari pengalaman Kabupaten Bulukumba dalam mengelola layanan NTPD 112, khususnya terkait kesiapan regulasi, pengaturan petugas, dan sistem operasional yang mendukung pelayanan kedaruratan kepada masyarakat.

Sementara, Kepala Diskominfo Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menjelaskan, sebelum mengoperasikan layanan NTPD 112, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terlebih dahulu menyiapkan landasan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bupati Bulukumba tentang penyelenggaraan NTPD 112 serta Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana NTPD 112.

Menurutnya, kesiapan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pelaksanaan layanan memiliki dasar hukum yang jelas, pembagian tugas yang terarah, serta koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam penanganan laporan kedaruratan.

Diskusi juga membahas tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan NTPD 112, salah satunya masih adanya panggilan ghost call, yakni panggilan yang tidak disertai laporan kedaruratan yang sebenarnya atau dilakukan sekadar untuk iseng.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena dapat menyita waktu petugas dan berpotensi mengganggu penanganan laporan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan.

Meski demikian, fenomena tersebut dapat dipahami sebagai salah satu tantangan dalam tahap awal pengenalan layanan kepada masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai fungsi serta penggunaan NTPD 112 secara tepat menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas layanan.

Melalui kunjungan studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Takalar diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik penyelenggaraan NTPD 112, sehingga pengelolaan layanan darurat di masing-masing daerah dapat terus dikembangkan.

Layanan NTPD 112 merupakan salah satu upaya menghadirkan akses komunikasi kedaruratan yang mudah dijangkau masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, layanan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi penanganan keadaan darurat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Untuk diketahui, kunjungan Diskominfo Takalar ini menambah daftar daerah yang menjadikan Kabupaten Bulukumba sebagai rujukan dalam penyelenggaraan layanan NTPD 112.

Sekadar informasi, pada pekan sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai juga telah berkunjung ke Bulukumba untuk mempelajari penyelenggaraan layanan panggilan darurat tersebut.

Kunjungan dari Kabupaten Takalar dan Kabupaten Sinjai ini menjadi momentum untuk memperkuat pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarpemerintah daerah dalam mengembangkan layanan kedaruratan yang mudah diakses masyarakat.

Hal ini sekaligus menjadi ruang berbagi praktik penyelenggaraan NTPD 112, mulai dari kesiapan regulasi hingga pengelolaan operasional layanan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top