search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Warga Menolak, Lokasi PSEL Makassar Dievaluasi dan Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 20 Oktober 2026 22:00
TERIMA ASPIRASI. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). foto: istimewa
TERIMA ASPIRASI. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berproses, namun pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terdampak.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan, Pemkot Makassar tidak akan mengabaikan suara warga dalam menentukan langkah terkait proyek strategis nasional tersebut.

Hal itu disampaikan Wali Kota Appi saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Apa gunanya ada pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebagai pihak yang berperan dalam percepatan penyelenggaraan PSEL.

Ia menjelaskan, hingga saat ini proyek tersebut belum berjalan karena masih terdapat sejumlah aspek yang harus diselesaikan, terutama menyangkut landasan hukum, mekanisme kerja sama, serta penilaian kelayakan teknis lokasi.

Menurutnya, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih dalam proses peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Appi mengungkapkan, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas penyelenggaraan PSEL di Kota Makassar.

Pertemuan tersebut, antara lain, membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2025.

Pemkot Makassar telah mengajukan surat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari proses penyesuaian terhadap mekanisme baru.

Namun, proses tersebut masih membutuhkan kejelasan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

“Pemerintah Kota Makassar mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi, siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi dan kerja sama, Appi juga menerima aspirasi warga bahwa kelayakan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PSEL tidak sesuai.

Sehingga sejumlah aspek teknis dinilai perlu diperiksa lebih mendalam sebelum keputusan lanjutan diambil.

Menanggapi hal itu, Appi menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses menuju lokasi, serta ketersediaan air.

Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan lokasi yang disiapkan benar-benar memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas PSEL.

Oleh karena itu, Pemkot Makassar masih menunggu Danantara melakukan peninjauan dan penilaian terhadap lokasi yang direncanakan, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, pemerintah kota akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Langkah itu, harus dilakukan secara cermat agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum, teknis, maupun penerimaan masyarakat.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar memastikan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama pemerintah pusat dan pihak terkait. Di sisi lain, aspirasi warga Tamalanrea tetap menjadi bagian penting dalam pertimbangan pemerintah kota sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Bagi Pemkot Makassar, percepatan pengolahan sampah menjadi energi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, kelayakan teknis, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek,” tutup Appi.

Kini, penolakan warga Tamalanrea menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengevaluasi kelanjutan proyek PSEL di Kota Makassar.

Selain aspirasi masyarakat, sejumlah persyaratan teknis yang dinilai belum terpenuhi turut menjadi perhatian, mulai dari luas lahan, akses jalan, hingga ketersediaan air bersih di lokasi yang direncanakan.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan, hal tersebut setelah mengikuti pertemuan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, Danantara diarahkan untuk melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL.

Hasil penilaian itu nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pembahasan tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang membuat keberlanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali.

Namun, kewenangan untuk menentukan kelanjutan proyek dalam mekanisme yang baru berada pada pihak yang berwenang, termasuk Danantara.

Hudli menegaskan, aspirasi dan penolakan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang diperhitungkan dalam pembahasan bersama pemerintah pusat.

Menurutnya, dinamika di tengah masyarakat tidak dapat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan, terlebih proyek tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal warga.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan waktu di Jakarta pekan lalu, juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL.

Oleh karena itu, Pemkot Makassar memandang aspirasi masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam mengevaluasi rencana proyek, bersamaan dengan pemenuhan persyaratan hukum dan teknis.

Di sisi lain, Hudli menegaskan, Pemkot Makassar tetap menginginkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan untuk mendukung penanganan persoalan sampah perkotaan.

“Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan pembahasan mengenai keinginan dan usulan PT Sarana Utama Synergy (SUS).

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah kota sehingga menjadi dasar pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Selain persoalan kerja sama dan regulasi, evaluasi juga mencakup kesesuaian luas lahan yang disediakan, akses jalan menuju lokasi, serta ketersediaan air bersih untuk mendukung operasional fasilitas.

Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar proyek yang direncanakan benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemkot Makassar kini tetap berpegang pada surat pengakhiran perjanjian yang telah diajukan, sembari menunggu proses penilaian dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Danantara.

“Dengan pertemuan ini, kelanjutan PSEL di Makassar masih menunggu hasil evaluasi pusat,” tukas Hudli. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top