Praperadilan Ditolak, Ali Kamri Nawir Diduga Jadi Otak di Balik Karhutla dan Perambahan Loeha Raya
PLUZ.ID, MAKASSAR – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mempercepat proses penyidikan kasus perambahan Hutan Lindung Loeha setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka lapangan, yakni AI (32), AW (38), dan AR (51).
Putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan jaringan yang mendanai aktivitas ilegal di kawasan hutan negara tersebut, dimana salah satu fokus penyelidikan kini mengarah pada Ali Kamri Nawir yang diduga bertindak sebagai aktor intelektual.
Penyidik saat ini tengah memetakan aliran dana dan instruksi kerja dari penangkapan tiga tersangka pada 3 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga tersangka diduga merupakan eksekutor lapangan yang difasilitasi pihak lain.
Ali Kamri Nawir kini dibidik penyidik atas dugaan keterlibatan dalam mengatur penguasaan lahan, menyediakan modal perkebunan, hingga mengondisikan pekerja untuk membuka kawasan hutan lindung tanpa izin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan, penolakan praperadilan menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan hukum.
Saat ini, fokus penanganan kasus diarahkan pada pihak-pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.
Modus Pembakaran Lahan untuk Kebun Merica
Dari hasil pengembangan di lapangan, modus perambahan di Hutan Lindung Loeha ini, terindikasi kuat menggunakan metode pembakaran lahan secara sengaja.
Metode tersebut diduga sengaja dipilih oleh jaringan ini karena dinilai lebih cepat untuk membersihkan vegetasi hutan sebelum dialihfungsikan menjadi perkebunan merica ilegal di atas lahan negara.
Aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi El Nino ini memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang meluas di kawasan pegunungan Tanamalia dan Loeha Raya.
Berdasarkan data titik panas yang dirilis Walhi, tercatat ada 128 hotspot yang terkonsentrasi di area Hutan Lindung Loeha yang juga masuk dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia.
Pola sebaran titik api ini, menjadi salah satu bukti bagi Gakkum, karhutla di Tanamalia berkaitan langsung dengan aktivitas pembersihan lahan secara ilegal.
Saat ini, Gakkum telah mengantongi enam nama yang diduga terlibat sebagai pelaku utama, dengan menempatkan Ali Kamri Nawir dalam daftar pemeriksaan prioritas untuk mendalami pertanggungjawaban hukum atas kerusakan ekosistem di Loeha Raya. (***)