Gakkum Kehutanan Sulawesi Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

PLUZ.ID, MOROWALI – Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lumpuh total akibat aksi sepihak yang dilancarkan kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu.

Selain menduduki fasilitas vital, aksi yang berlangsung, Senin (26/10/2026) di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur ini, dilaporkan berjalan anarkis dan menolak jalur damai melalui mediasi.

Massa yang diperkirakan berjumlah 70 orang sengaja menerobos barikade petugas keamanan, menduduki kantor utama, hingga mendirikan tenda di dalam area operasional.

Pemblokiran akses logistik utama ini, memaksa seluruh roda bisnis perusahaan berhenti beroperasi.

Pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk sempat berupaya membuka ruang dialog di lapangan untuk mencari solusi, namun tawaran mediasi tersebut ditolak massa yang justru memicu gesekan fisik dan aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Tindakan ekstrem ini, merupakan kelanjutan dari rentetan gangguan keamanan sebelumnya.

Pada 13 Oktober 2026, kelompok massa dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Insiden tersebut menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit.

Merespons tindakan anarkis tersebut, pihak korporasi resmi menyeret kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ini, ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Sulawesi Tengah, Senin (26/10/2026).

Diketahui kalau lahan perkebunan dan pertanian yang saat ini dikuasai masyarakat setempat merupakan kawasan hutan atau PPKH PT Vale Indonesia Tbk.

Penguasaan lahan ini, berawal dari aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat, bahkan dengan cara membakar. Terlebih, saat ini seluruh stakeholder tengah melakukan langkah pencegahan atas potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menanggapi konflik di kawasan hutan Morowali tersebut, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan, aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan adalah tindakan ilegal.

Ia mengecam keras perambahan liar yang dinilainya dilakukan tanpa prosedur dan membahayakan lingkungan.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Ali menambahkan, pihak pengelola merupakan pemegang izin PPKH yang sah dan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga area konsesinya dari segala bentuk gangguan.

Gakkum mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana para pelaku perambahan hutan maupun aktor di balik aksi anarkis tersebut.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah. (***)

Berita Terkait
Baca Juga