Pengadilan Agama Bulukumba Tuntaskan 55 Perkara Isbat Nikah di Jambore Pelayanan Publik Bulukumpa

PLUZ.ID BULUKUMBA – Upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Bulukumba.

Melalui program Jambore Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Bulukumba menggelar Sidang Terpadu di Gedung Masagena, Tanete, Kecamatan Bulukumpa, yang tidak jauh dari lokasi Jambore Pelayanan Publik di Lapangan Jawi-jawi, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, majelis hakim bersama tim teknis Pengadilan Agama Bulukumba berhasil menyidangkan sebanyak 55 perkara Isbat Nikah atau pengesahan perkawinan.

Sidang terpadu ini, merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang terintegrasi dan lebih mudah dijangkau masyarakat.

Melalui layanan tersebut, pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara dapat mengajukan pengesahan perkawinan melalui penetapan Pengadilan Agama.

Penetapan pengadilan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti proses administrasi kependudukan.

Di antaranya penerbitan Buku Nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyesuaian Kartu Keluarga (KK) dan dokumen Akta Kelahiran anak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Panitia Jambore Pelayanan Publik, Andi Uke Indah Permatasari, yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, menyampaikan, Sidang Terpadu Isbat Nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan kolaboratif yang dihadirkan dalam pelaksanaan Jambore Pelayanan Publik di Kecamatan Bulukumpa.

Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi vertikal untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini dirancang untuk memangkas hambatan geografis, jarak, serta biaya transportasi yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat ketika harus mendatangi Kantor Pengadilan Agama Bulukumba di pusat kota.

Dengan menghadirkan majelis hakim dan petugas peradilan langsung di tengah masyarakat, pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status keperdataan warga.

Tuntasnya penyidangan 55 perkara Isbat Nikah di Gedung Masagena Tanete menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Jambore Pelayanan Publik.

Lebih dari sekadar pelayanan administrasi dan hukum, kegiatan ini membuka akses masyarakat terhadap hak-hak sipil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi. (***)

Berita Terkait
Baca Juga