PLUZ.ID, MAKASSAR – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Makassar memasuki hari kelima.
Penjagaan di perbatasan mulai tampak longgar, kendaraan melenggang tanpa diperiksa Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19, seperti terlihat, Jumat (17/7/2020).
Terpantau, di perbatasan Makassar-Gowa Jl Hertasning Baru sejumlah petugas melakukan pengawasan. Hanya saja, kendaraan baik motor dan mobil yang diberhentikan sebatas pemeriksaan masker, bahkan tak jarang kendaraan melenggang tanpa hambatan.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud mengatakan, penjagaan di perbatasan sudah dilakukan dengan baik, termasuk metode pemeriksaan suket bebas Covid-19. Hanya saja, tidak semua kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan lantaran akan terjadi antrian panjang.
“Di jalan protokol itu misalnya saja di Jl Urip Sumoharjo dan Jl Perintis Kemerdekaan, ada ribuan kendaraan lewat dalam satu jam menuju Maros. Kalau semua mobil diperiksa/tahan, maka antrean panjang, maka metode kita dinamis,” dalih Imam Hud, Jumat (17/7/2020).
Imam menjelaskan, prioritas pemeriksaan suket bebas Covid-19, yakni orang luar masuk ke Makassar. Sebab, itu tujuan dari penerapan pembatasan antar wilayah berdasarkan Perwali 36 tahun 2020.
“Kita tetap lakukan pemeriksaan. Tapi kalau dia bekerja di Makassar itu dikecualikan. Pemeriksaan juga untuk mobil hanya supir, masa ditanyakan yang lain, itu berapa lama diperiksa,” katanya. (***)