PLUZ.ID, MAKASSAR – Rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut, ada empat persetujuan yang harus dipenuhi.
Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. “Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ungkapnya Sabtu (8/8/2020) di Jakarta.
Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun disyaratkan sebanyak 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, ke depan diisi 18 peserta didik.
Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi lima peserta didik per kelas.
“Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” katanya.