“Data positif tercatat pekan lalu main di angka 2.500-an dan pekan ini pecah rekor di atas 3.000-an kasus positif. Kalau melihat kondisi ini akan ada klaster baru Covid-19, yakni klaster Pilkada 2020 dan semua pihak yang lalai wajib diberi sanksi. Kasihan dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) saat ini sudah kewalahan di rumah sakit merawat pasien Covid-19. Tercatat sudah lebih 100 dokter yang meninggal sebagai pahlawan kemanusian Covid-19. Ingat dokter dan nakes juga punya keluarga dengan makin banyak penderita Covid-19, maka makin lama bertemu dengan keluarga tercinta,” tambahnya.
Dokter Koboi, sapaan akrab lain Wachyudi Muchsin, mengakui, sejak awal IDI sudah memberi warning agar pilkada sebaiknya diundur sampai Covid-19 bisa melandai, tapi tetap dilakukan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, tapi kenyataannya KPU dan Bawaslu tidak tegas menjalankan Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemik virus Covid-19.
“Perlu dicatat penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara. Jadi, baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19 mulai proses pendaftaran, kampanye selama masa tenang sampai pencoblosan harus jelas protokol kesehatannya,” tegas Yudi.
Yudi menyarankan, agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
“Kalau ada yang kontestan tidak bisa mengatur pendukung tim suksesnya sampai terjadi iring-iringan massa konvoi tanpa pakai masker, maka bagaimana para kepala daerah tersebut nantinya dapat mengatur masyarakat yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang, jika pada tahapan pilkada tidak bisa mengatur para pendukung mereka yang jumlahnya hanya 200 sampai 300 orang saja. Ya, jangan dipilih lah,” terang alumni Fakultas Kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini. (***)