Dalam operasi ini warga masyarakat akan diberikan sanksi sosial berupa push up, hormat bendera Merah Putih, dan sebagainya apabila didapati tidak memakai masker sebagaimana anjuran dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomir 37 Tahun 2020.
Danyon C Pelopor menambahkan, jika segala upaya yang dilakukan oleh tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran virus ini, tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
“Untuk menahan laju penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan kerja sama yang baik dari semua elemen, bukan hanya dari pemerintah, TNI-Polri dan instansi terkait saja, melainkan peran dari seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan 4M adalah kunci untuk menghentikan pandemi ini,” harap Danyon yang keren dengan istilah Tindizzz ini.
Sementara, di tempat terpisah, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis PS, mengatakan, jika Satbrimob Polda Sulsel tak akan pernah berhenti melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulsel sebagai bentuk dari bakti Brimob untuk masyarakat.
“Hingga saat ini kami terus berupaya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulsel dengan berbagai metode mulai dari penyemprotan disinfektan massal, menggelar patroli Aman Nusa hingga menggelar operasi yustisi agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Semua ini kami lakukan dengan harapan pandemi ini segera berakhir dan masyarakat dapat kembali produktif,” jelasnya. (***)