PLUZ.ID, MAKASSAR – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) melaporkan Erwin Aksa ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Rabu (14/10/2020).
Erwin dilapor selaku Ketua Tim Pemenangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), karena diduga melakukan kampanye hitam pada Danny-Fatma.
Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini, sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna, menjelaskan, pelaporan dilakukan, karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik Pasangan Calon (Paslon) Danny-Fatma.
“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti. (***)