PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, Jl Andi Djemma, Makassar, Sabtu (17/10/2020).
Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan izin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berizin,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, perda tersebut perlu didukung publik luas.
Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha, Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.
Sementara, pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut izin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.
“Kewenangan pemberian izin didelegasikan di PTSP. Sementara, segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.
Ada dua jenis perizinan yang ditetapkan melalui perda tersebut, yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (***)