search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Halangi Petugas Kesehatan Tangani Covid-19 Bisa Kena Sanksi

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 27 November 2020 10:00
Prof Wiku Adisasmito. foto: istimewa
Prof Wiku Adisasmito. foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya dikutip melalui siaran pers di situs Covid-19 Indonesia, Jumat (27/11/2020).

Masyarakat perlu mengetahui, pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Wiku mengatakan, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung, dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19. “Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” harap Wiku. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top