Rasyid menuturkan, pelantikan nantinya tetap akan mematuhi protokol kesehatan (Protkes) guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Kami sudah hubungi panitia untuk terapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19,” ujarnya.
Ketua OKK SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, mengatakan, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.
Jumlah konstituen Dewan Pers ada sepuluh. Empat organisasi profesi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.
Diketahui, enam organisasi perusahaan, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (***)