PLUZ.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan ini, sebagai upaya pencegahan adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.