search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Masuk Sulsel Wajib Miliki Rapid Test Antigen

Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Libur Tahun Baru 2021
doelbeckz - Pluz.id Rabu, 30 Desember 2020 20:00
RAPID TEST. Seorang warga menjalani rapid test antigen gratis yang dilaksanakan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel di Kantor YKI Cabang Sulsel, Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar, Rabu (23/12/2020) lalu. foto: istimewa
RAPID TEST. Seorang warga menjalani rapid test antigen gratis yang dilaksanakan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel di Kantor YKI Cabang Sulsel, Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar, Rabu (23/12/2020) lalu. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Tingginya tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulsel dan meningkatnya arus kunjungan ke Sulsel yang berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Untuk itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulsel, per tanggal 30 Desember 2020.

Salah satu poin penting adalah ditujukan kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke Sulsel. Sepama mereka berada di Sulsel diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.

“Selama berada di Provinsi Sulsel, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku,” ujar Nurdin dalam surat edarannya, Rabu (30/12/2020).

Nurdin mengatakan, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan.

“Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak
untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021,” tegasnya.

Berikut Isi Surat Edaran Libur Tahun Baru 2021 Gubernut Sulsel:

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top