PLUZ.ID, MAKASSAR – Sebanyak 526 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dinyatakan lulus seleksi bisa bernapas lega. Mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan resmi menjadi PNS di Balai Kota Makassar, Jumat (22/1/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Muh Yasir, mengatakan, penyerahan SK CPNS telah dikoordinasikan dengan Pj Wali Kota Makasssar, Rudy Djamaluddin.
“Saya sudah lapor Pak Wali (Wali Kota), rencana penyerahan SK ini,” singkat Yasir, Jumat (22/1/2021).
Yasir mengatakan, penyerahan SK CPNS dilakukan secara simbolis. Hanya sebagian kecil yang menerima. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Penerapan physical distancing wajib dilakukan.
“Jadi hanya beberapa yang terima SK, selebihnya secara virtual,” katanya.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menandatangani 526 SK CPNS 2019. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis.
“Penyerahannya seremonial saja, jadi saya katakan atur saja, karena ini akan memberikan spirit bagi mereka,” tutur Rudy.
Penyerahan SK CPNS di Kota Makassar, diakui Rudy, memang agak lambat. Berbeda dengan CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang diterima lebih awal. Padahal, menurut dia, SK itu seharusnya diterbitkan akhir Desember lalu.
“Harusnya SK-nya sudah ada Desember, biar Januari mereka sudah terima gaji,” ungkapnya.
Berbeda dengan CPNS, lulusan PPPK masih harus bersabar. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan kapan SK mereka akan diterbitkan. Padahal, 183 PPPK telah dinyatakan lulus seleksi sejak April 2019 lalu.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri, mengatakan, pengangkatan lulusan PPPK berbeda dengan CPNS. Terlebih lulusan PPPK menggunakan dua SK.
“Sebelum disetor ke pusat harus ada SK Wali Kota. Beda dengan CPNS langsung disetor ke BKN,” katanya.
Kadir menjelaskan, semua prosedur telah dirampungkan. Berkas PPPK yang lulus seleksi telah diinput bersama dengan SK Wali Kota. Hanya saja pemberkasan PPPK terpaksa tertunda dikarenakan BKN Sulsel sedang lockdown.
“Kalau yang di sistem itu sudah masuk di pusat. Namun, untuk fisiknya yakni berkas belum bisa karena kantornya masih lockdown,” paparnya. (***)