PLUZ.ID, MAKASSAR – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sulsel menemukan adanya dugaan gratifikasi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp1,2 miliar.
Selain mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulsel Kasmin, kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani. Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021) lalu.
Terkait kasus ini, Ketua Badan Pekerja (BP) Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Selasa (26/1/2021), mengatakan, proses hukum harus terus dilakukan hingga tuntas. Seluruh pihak yang terlibat wajib dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya diperiksa secara internal oleh APIP, namun harus diproses di aparat penegak hukum, semua pihak yang disebut namanya patut untuk diambil keteranganya,” beber Kadir Wokanubun.
Terpisah, Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa, menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut, terutama tudingan keterlibatan Abdul Hayat.
“Penegak hukum harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut yang menyebutkan Sekda (Sekda Provinsi Sulsel) juga terlibat. APH itu harus proaktif jangan pasif dalam mengusut dugaan korupsi dana bansos tersebut dan memeriksa semua pihak termasuk gubernur, sekda, dan lain-lain,” paparnya.
Angga, sapaan akrab Angga Reksa, menjelaskan, kasus ini harus dituntaskan Polda Sulsel. Jika dalam perjalanan ditemukan kendala atau butuh penambahan data, seperti penelusuran total kerugian negara, baru melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya kira kasus ini harus diselidiki APH dahulu. Nanti, APH tersebut yang kerja sama dengan BPKP atau BPK untuk mendapatkan audit kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 miliar.
Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021). Kasmin adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel dicopot dari jabatannya terkait persoalan tersebut.
Kasmin membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Abdul Hayat dalam gratifikasi itu. Ia mengaku, pernah mendapat telepon dari Albar melalui pria bernama Sandi. Albar diduga adalah orang dekat Sekda, Abdul Hayat. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia Makassar menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta.
Hanya saja, Kasmin mengaku, menolak uang tersebut. “Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat Sejahtera, Albar itu siapa, anggotanya Sekda kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai Bulukumba),” beber Kasmin.
Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, ia mendapat panggilan dari Sekda Sulsel. “Saat sampai di ruangan, Sekda bilang kenapa kau tidak mau diatur,” ungkapnya.
“Saya sudah sampaikan ini saat sidang dan tidak ada yang berani bicara, saya bilang buka CCTV tanggal 11 Mei 2020 bapak (Sekprov Sulsel) panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan bansos baru kali ini saya dipanggil,” tambah Kasmin
Kasmin pun mengaku, heran disangka pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera. Dari informasi yang dihimpun, total dugaan gratifikasi mencapai Rp1,2 miliar dari anggaran Rp16,3 miliar.
Kasmin menegaskan, dugaan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran bansos Covid-19 senilai Rp16,3 miliar. Uang Rp1,2 miliar itu berasal dari PT Rifat Sejahtera yang diberikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel untuk pembayaran buruh yang bekerja dalam proses pengemasan maupun pendistribusian barang.
“Dalam RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) jelas biaya distribusi dan buruh jadi tanggung jawab PT Rifat, apa yang salah. Tidak ada yang salah sepanjang menunjang pelaksanaan kegiatan memberi makan buruh,” terangnya.
Bahkan, uang tersebut tidak dihabiskan, ia telah melakukan pengembalian senilai Rp600 juta ke PT Rifat. Hal itu juga dibuktikan dalam surat pengembalian yang ditandatangani langsung oleh PT Rifat. “Kalau mau saya ambil uang Rp1,2 miliar, maka saya tidak kasi kembali itu uang Rp600 juta,” ungkapnya.
Kasmin mengakui, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel lantaran ada orang yang tidak menginginkan keberadaannya. Menerima sesuatu yang tidak berkeringat dan mau melindungi dirinya serta mengorbankan orang lain.
Kasmin menilai, ada pihak yang melegitimasi Dinsos untuk memperoleh keuntungan. “Kenapa saya diberhentikan jadi kepala bidang karena mungkin ada orang yang beri bisikan ke Pak Gubernur, ada yang tidak suka dengan keberadaan saya, merasa tidak bebas,” ulasnya.
Atas kasus ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah memanggil Abdul Hayat untuk memberikan klarifikasi, Jumat (22/1/2021). Ia telah mengkonfirmasi langsung soal itu, hanya saja Abdul Hayat mengatakan tidak terlibat dalam upaya gratifikasi itu. Kendati begitu, pihaknya tetap butuh pembuktian.
“Makanya tadi saya sudah panggil Pak Sekda (Abdul Hayat Gani). Itu harus secara jujur menyampaikan kalau memang ada. Tapi Pak Sekda bilang tidak ada. Makanya kita lihatlah nanti,” ucapnya.
Nurdin menegaskan, siapapun yang melanggar hukum akan mendapat risikonya. Apalagi, Sulsel sudah sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang melayani.
Bahkan, ia telah mencopot Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kasmin dari jabatannya karena dianggap melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan bansos Covid-19.
“Bagi saya siapapun yang melanggar harus dihukum. Jadi kalau masih ada yang berani bermain-main yah udah risikonya ada, termasuk soal ini. Kepala bidangnya kan langsung saya copot, karena hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Penyelidikan terkait temuan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar ini, masih terus dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat telah memeriksa Abdul Hayat.
Pemeriksaan itu dilakukan usai Kasmin membeberkan keterlibatan Sekda Sulsel dalam temuan gratifikasi tersebut. Kasmin membeberkan bahwa ia pernah dipanggil Abdul Hayat lantaran menolak uang Rp170 juta yang dititip PT Rifat Sejahtera kepada Albar (kerabat Sekprov) dan dieksekusi oleh Sandi (kerabat Albar).
Eks Bupati Bantaeng dua periode ini, menambahkan, terkait temuan Inspektorat tersebut sudah dilakukan sidang finalisasi oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
“Yang penting sekarang MPTGR saya minta kembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, turut memberi klarifikasi. Ia mengatakan, Kasmin hanya mengada-ngada, apa yang disangkakan itu tidak benar.
Apalagi, sidang majelis sudah difinalisasi, Kasmin harus melakukan ganti rugi. Hanya saja Abdul Hayat tidak menyebut nominalnya.
Terkait pemanggilan Kasmin ke ruangannya pada Mei 2020 lalu, Hayat mengakui hal tersebut. Hanya saja pemanggilan Kasmin bukan untuk membahas uang yang diberikan Sandi melainkan meminta Kasmin untuk mengklarifikasi terkait masalah gratifikasi tersebut.
“Saya memang panggil itu anak, tapi menanyakan bansos Covid-19 yang ada masalah, bukan mau tanya kenapa tolak itu uang. Jelas sekali dia mengada-ada,” tutur Abdul Hayat. (***)