PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kali ini pengeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel,
Edy Rahmat (ER), yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah juga telah dijadikan tersangka bersama Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) yang berprofesi sebagai kontraktor.
Dari pantau di sekitar lokasi, sebanyak enam personil KPK yang datang menggeledah. Suasana penggeledahan berlangsung tertutup. Dua personel polisi bersenjata berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor.
Awak media hanya diperkenankan memantau dari luar. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Usai penggeledahan personel KPK membawa keluar tiga tas dan koper berisi berkas dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, tas dan koper yang dibawa tim KPK masing-masing dua berwarna hitam, dan satu berwarna merah.
Diketahui, tim KPK yang terdiri dari 6 orang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel sejak siang tadi sekitar pukul 10.00 WITA hingga sore pukul 15.30 WITA
Usai penggeledahan, tim yang dikawal empat orang personel kepolisian berlaras panjang langsung meninggalkan kantor yang dipimpin Rudy Djamaluddin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Makassa, Sulsel, Jumat- Sabtu, 26-27 Februari 2021 lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel), ER (Edy Rahmat/Sekdis PUTR Provinsi Sulsel), dan AS (Agung Sucipto/Direktur PT PT Agung Perdana). Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap. Agung diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021) malam.
Sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada TA 2021.
Nurdin bahkan diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021. Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada NA melalui saudara ER,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari lalu.
Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir 2020. Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.
“Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” ujarnya.
NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Ini:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor).
Berikut kronologis dan penjelasan resmi KPK terhadap OTT hingga penetapan tersangka yang melibatkan Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER), dan Agung Sucipto (AS):
Live Konpers Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulawesi Selatan https://t.co/OuywjLjlCj
— KPK (@KPK_RI) February 27, 2021