search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 02 Maret 2021 15:00
Joko Widodo. foto: bpmi setpres
Joko Widodo. foto: bpmi setpres

PLUZ.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru Minuman Keras (Miras) yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebelumnya, sejumlah pihak memberikan masukan agar Presiden meninjau ulang legalisasi Minuman Keras (Miras). Salah satunya Pengurus Wilayah Masika ICMI Sulsel.

Ketua Masika ICMI Sulsel, drg Ardiansyah S Pawinru, melalui keterangan resminya, Senin (1/3/2021), mengatakan, legalisasi miras adalah langkah yang salah dan fatal yang diambil pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengganas.

drg Ardiansyah S Pawinru. foto: istimewa

“Sebaiknya pemerintah fokus soal penyelesaian Covid-19 terlebih dahulu,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, ada beberapa alasan, diantaranya pertama dampak miras secara medis akan merusak organ tubuh, kedua minuman keras menjadi salah satu sumber kejahatan yang lain, dan ketiga penjualan minuman keras berpotensi menjalar ke berbagai provinsi lain.

Kemudian, keempat dalam berbagai ajaran agama minuman keras adalah haram dan tidak dibenarkan, kelima secara umum minuman keras akan banyak merusak secara mental dan fisik generasi muda ke depan sebagai pelanjut bangsa, dan keenam dalam kondisi pandemi Covid-19 minuman keras akan mengundang kerumunan, sehingga berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 tidak terbendung.

Ardi, sapaan akrab Ardiansyah S Pawinru, berharap pemerintah memperhatikan resiko dan mudharat miras jauh lebih besar.

“Data kejadian kejahatan yang disebabkan, karena mabuk miras cukup tinggi. Kita berharap ditinjau ulang,” tegasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top