PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulsel yang digelar secara virtual di ruang rapat Balai Kota Makassar, Selasa (18/5/2021).
Penyerahan LHP LKPD 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkot Makassar dengan berbagai catatan laporan keuangan selama 2020.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, akan segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel.
“Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan akrual basic dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol, mestinya semua harus terkontrol,” ungkap Danny.
Danny menegaskan, di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memimpin Kota Makassar, dirinya memastikan akan membenahi LHP untuk meraih kembali target WTP.
“Saya bersama Fatmawati Rusdi akan membenahi semuanya agar kita kembali meraih WTP, yang terkait dan terlibat di dalamnya akan kita resetting total, kita akan pelajari semua,” tegasnya.
Sekali lagi Danny mengingatkan, di dalam misi pemerintahannya ada tiga tolak ukur untuk bebas dari indikasi korupsi.
“Jelas sekali sudah saya terangkan ada tiga ukuran bebas indikasi terhadap korupsi, yaitu jujur LHP KPK, bebas LHP BPK, dan bebas LHP dari Inspektorat,” terangnya.
Acara ditutup dengan penanda tanganwan berita acara penyerahan LHP LKPD tahun 2020 dari pihak pertama, yakni Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono kepada pihak kedua Wali Kota Makassar. (***)