PLUZ.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia keluar dari lobi gedung komisi antirasuah pukul 14.40 WIB.
Andi Sudirman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hijau kombinasi krem, masker putih, dan pelindung wajah alias face shield, dikawal tiga orang. Ditanya wartawan soal pemeriksaannya, Andi Sudirman hanya berkomentar singkat.
“Hanya (memberikan) keterangan tambahan saja, yang kemarin ditanyakan (penyidik),” ujar Andi Sudirman di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Andi Sudirman memang sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Pertama kali, dia digarap penyidik komisi antirasuah pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
“Selebihnya tanya penyidik ya,” sambungnya, sambil membuka payung merah. Saat itu, hujan memang tengah mengguyur kawasan Kuningan, Jaksel. Setelah itu, dengan memegang payung, Andi berjalan meninggalkan markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, dia hanya mengucapkan terima kasih.
KPK menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah.
Ia merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, penyidik juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.
“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, terhitung sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021,” ujar Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021 lalu.
Ali menjelaskan, Nurdin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Edy, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun perpanjangan penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti.
“Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung Sucipto (kontraktor/pengusaha).
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agung Sucipto, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. (***)