search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Zakat Wajib Sesuai Perintah Agama dan Perda

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 16 Juni 2021 10:00
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir, menggelar sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Pesonna Makassar, Selasa (15/6/2021). foto: humas dprd makassar
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir, menggelar sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Pesonna Makassar, Selasa (15/6/2021). foto: humas dprd makassar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Pesonna Makassar, Selasa (15/6/2021).

Wahab menjelaskan, zakat merupakan hal yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta seseorang. Oleh karena itu, pembentukan perda ini bertujuan sebagai pengingat yang di dalamnya telah diatur pengelolaan zakat.

“Zakat ini penting. Ini salah satu cara mengentaskan kemiskinan, banyak cara, tapi zakat salah satunya. Konteks agama, zakat sifatnya bisa dipaksakan,” jelasnya.

Wahab menambahkan, pihaknya mewacanakan melakukan revisi terhadap Perda Pengelolaan Zakat. Sebab, pasal yang diatur sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita lagi susun naskah akademik. Perubahan nanti kita usul, sehingga tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara, narasumber kegiatan, Sudirman, menjelaskan, zakat merupakan perintah Allah SWT. Namun, hal itu tak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan regulasi pemerintah.

“Hak-hak muzakki dan mustahik sulit terpenuhi jika tidak ada undang-undangnya. Harus dikontrol untuk kedua item ini,” jelasnya.

Sudirman mengatakan, zakat itu berfungsi sebagai pembersih harta. Jangan sampai, sambung Wakil Ketua PD Muhammadiyah ini, harta yang dikumpulkan hanya menjadi penyebab masuk neraka.

“Ada delapan golongan yang menerima zakat. Jangan mengambil yang bukan hak kita. Itu saya kira poin dalam perda ini,” singkatnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top