search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Dinas ESDM Sultra: Izin IUP-P PT Tiran Mineral Sudah Lengkap

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 27 Juni 2021 18:00
LEGAL. Aktivitas tambang di kawasan PT Tiran Mineral. Perusahaan ini telah mengantongi izin lengkap sebagaimana dirilis Dinas Kehutanan, Wakapolda (hasil investigasi), dan Dinas ESDM Provinsi Sultra. foto: istimewa
LEGAL. Aktivitas tambang di kawasan PT Tiran Mineral. Perusahaan ini telah mengantongi izin lengkap sebagaimana dirilis Dinas Kehutanan, Wakapolda (hasil investigasi), dan Dinas ESDM Provinsi Sultra. foto: istimewa

PLUZ.ID, KENDARI – PT Tiran Mineral telah mengantongi izin lengkap sebagaimana dirilis Dinas Kehutanan, Wakapolda (hasil investigasi), dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, menegaskan, izin PT Tiran Mineral sudah lengkap.

Oleh karena itu, telah memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Dari sisi Undang-Undang (UU) Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dari sisi UU Minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

Waris menyebutkan, dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan, namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

“Sudah saya cek ke tim, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.

Sementara, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan di Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis dungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Pak Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.

Beni mengungkapkan, PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di kehutanan sudah tuntas.

Beni juga telah mendengar kabar, izin-izin lain juga sudah diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tidak keluar, jika kemudian mendapatkan IPPKH.

“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena di sana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.

Di lain pihak Kepala Dinas Kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT Tiran Mineral sudah lengkap.

Hal ini juga dibenarkan Dinas ESDM Provinsi Sultra. Perwakilan Dinas ESDM Sultra, Andi Asis, menegaskan, bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.

Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No.SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021 dan izin IUP-P No.255/I/IUP/2021.

Perlu dijelaskan, sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun areal penggunaan lain, maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri, maka nama izinnya adalah IUP-P (Izin Usaha Perkebunan Pengolahan),” jelasnya.

Sementara, Humas PT Tiran Mineral, La Pili, mengakui, semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan.

La Pili meluruskan, PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah, karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.

“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. Jadi begini, kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan, maka negara mendapatkan pemasukan, seperti royalti, PNBP, pajak lainnya, sehingga ketika ada nikel, maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya,” beber La Pili.

“Kalau hanya tujuan menambang saja, saya kira tidak, karena kami punya lahan tambang 1.400 Hektare, lengkap dengan IUP, IPPKH, dan lainnya. Tambang tersebut sudah berproduksi masuk tahun kelima dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya,” tambah La Pili. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top