
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Pesonna Makassar, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, regulasi ini penting untuk disebarluaskan, sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.
Jangan sampai, kata Anggota Komisi D DPRD Makassar ini, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kos, pengelola wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kos, menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kos, dan menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos.
Kemudian, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke Camat dan Lurah atau RT/RW setempat.
Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.
Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban, dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kos.
“Pengelolaan rumah kos di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk melakukan pengawasan secara rutin, sehingga bisa melihat peruntukan rumah kos,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal, menyampaikan, regulasi ini belum maksimal. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda tentang Rumah Kos.
“Tujuan perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) turut menyebarluaskan perda ini,” ujar Bob, sapaan akrab Babra Kamal.
Menurutnya, proses pembentukan perda mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian diturunkan hingga berbentuk peraturan daerah.
“Nah, Perda ini dibahas pemerintah di daerah dengan DPRD,” katanya. (***)