PLUZ.ID, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar intens melakukan perlindungan kepada anak-anak, terutama yang mengalami eksploitasi.
Bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Makassar, DPPPA Kota Makassar melakukan operasi di jalanan, seperti dilakukan, hari ini, Kamis (21/10/2021).
Hasilnya, mendapatkan seorang anak kecil (di bawah umur) berumur sekitar sembilan tahun, Arn (inisial) di Simpang Lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar kemudian dibawa ke Kantor UTPD DPPPA Kota Makassar, Jl Anggrek, Toddopuli, Kota Makassar.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPP Kota Makassar, Hafidah Jalante, yang menjemput Arn, mengatakan, anak ini telah mengalami ekspoiltasi ekonomi.
“Bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Satpol PP, kami mengamankan anak ini mengalami eksploitasi secara ekonomi,” ujarnya.
“Parahnya, selain mengalami eksploitasi juga mendapatkan kekerasan dari ibunya. Biasanya, dipukul kalau tidak mau turun ke jalan mencari uang dengan cara mengemis. Buktinya, ada sejumlah memar di tubuhnya, utamanya bagian muka,” lanjutnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan, untuk sementara, korban eksploitasi ini, Arn, akan dilakukan pendampingan dan mengasesmen si anak sambil menunggu orang tuanya.
“Kita akan dampingi sementara, kemudian memanggil orang tuanya dan instansi terkait lainnya untuk berkoordinasi penanganan selanjutnya,” kata Achi Soleman.
Menurutnya, tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi, sampai mengalami kekerasan.
“Orang tua tidak boleh mempekerjakan anak atau eksploitasi ekonomi, seharusnya orang tualah yang bekerja untuk menghidupi anak-anaknya,” tegas Achi Soleman. (***)