
PLUZ.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan penataan dan penertiban parkir di sekitar Jl Boulevard dan Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Selasa (2/11/2021).
“Kegiatan ini memang rutin kami laksanakan dan juga menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Layanan Call Centre 112, tapatnya di Toko Alaska, Jl Pengayoman. Alhamdulillah, semua kegiatan terlaksana secara baik tanpa ada kendala,” kata Irham Syah Gaffar, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya.
Haji Ilo, sapaan akrab Irham Syah Gaffar, mengatakan, selain itu, penertiban juga dilakukan di depan Hotel Myko, Jl Boulevard.
“Di sana biasa macet, jadi kami bersama jajaran terkait mengatur parkiran kendaraan yang tak taat aturan. Saat ini khususnya kendaraan driver ojol (ojek online) yang ngetem di tempat tersebut, (depan Hotel Myko),” paparnya.
“Penertiban ini dalam rangka penegakkan Perwali (Peraturan Wali Kota Makassar) Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di sepanjang bahu jalan di lima ruas jalan protokol sebagai kawasan bebas parkir Kota Makassar,” tambahnya.
Irham menjelaskan, pihaknya juga menertibkan Juru Parkir (Jukir) liar yang tidak memiliki Id Card (Kartu Pengenal), sehingga kerap meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami juga melakukan sidak dan uji petik di tiap titik parkir yang dianggap sudah berpotensi pendapatan. Apalagi, untuk memaksimalkan potensi di masing-masing titik parkir yang sudah mulai berangsur-angsur normal pascadiberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 2 di Kota Makassar,” jelasnya. (***)