search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Lindungi Pelaku UMKM

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 10 Desember 2021 12:00
Budi Hastuti. foto: istimewa
Budi Hastuti. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Hotel Traveler Makassar.

Pada kesempatan itu, Budi Hastuti menerima aspirasi terkait penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern. Dimana, masyarakat menilai jarak yang terlalu dekat, sehingga mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tadi itu, peserta meminta agar jarak pasar tradisional dan moder diatur. Ini dinilai menyulitkan pedagang pasar tradisional,” ucapnya.

Budi Hastuti menjelaskan, perda ini berdasarkan atas beberapa asas. Seperti, asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kejujuran usaha serta persaingan sehat.

“Tujuannya ini perda lahir, yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menegah dan koperasi serta pasar tradisional,” jelasnya.

Budi Hastuti juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini, ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.

“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” beber Budi Hastuti.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito Hardoyo, mengatakan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke pelaku usaha pasar tradisional. Khususnya membantu dalam hal memasarkan produksi pedagang pasar tradisional.

“Kalau hujan begini, masyarakat memilih online. Ini yang harus dipikirkan pemerintah terkait pasar tradisional,” jelasnya.

Puspito berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini ke lingkungan sekitar, sehingga mereka paham.

“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top