PLUZ.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, yang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulsel.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel.
“Saya bangga ada desa yang ikut terlibat dalam penyerahan penghargaan kepada pemerintah desa,” kata Abdul Hayat dalam sambutannya di acara Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021 di The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/12/2021).
Abdul Hayat mengatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
“Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulsel, Fahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
“Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program,” jelasnya. (***)