PLUZ.ID, MAKASSAR – Tahun 2022 peruntungan kembali berpihak pada emiten-emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi. Harga saham perusahaan-perusahaan pelat merah ini, kembali melejit.
Beberapa perusahaan, seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Pembangunan Perumahan (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (WSKT) akan mendapatkan cuan atau proyek besar tersebut.
Analis MNC Sekuritas, Muhamad Rudy Setiawan Rudi, memberikan rekomendasi tahan untuk saham BUMN karya, yaitu ADHI dengan target harga Rp1.130, PTPP dengan target harga Rp1.350, WIKA dengan target harga Rp1.270, dan WSKT dengan target harga Rp880.
Di lantai bursa, keempat saham BUMN Karya kompak menguat pada Senin (6/12/2021) pukul 13.49 WIB. Saham WIKA memimpin penguatan sebesar 1,76 persen menjadi Rp1.155. Sejak awal tahun, WIKA masih turun 41,81 persen.
Selanjutnya, saham PT Pembangunan Perumahan atau PTPP naik 1,38 persen menjadi Rp1.100. Sejak awal tahun harga turun 40,75 persen.
Saham WSKT menguat 1,28 persen menjadi Rp790 dan sejak awal tahun kreksi 45,14 persen. Sedangkan ADHI menguat 0,64 persen menjadi Rp785 dan sejak awal tahun harga masih turun 32,90 persen.
Menyikapi perkembangan perkembangan saham perusahaan tersebut, Kuasa Hukum CV Surya Mas, Syamsuddin, mengatakan, naiknya saham PTPP 1,38 persen harus sejalan mitra kerjanya.
“Seiring dengan membaiknya kinerja BUMN Karya, seperti PTPP, pemerintah seharusnya dapat melakukan evaluasi kembali. Sebab, PTPP belum menyelesaikan semua kewajibannnya,” ujar Syamsuddin melalui keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).
Pasalnya, begitu banyak pihak ketiga selaku perusahaan penyuplai bahan dan penyewaan alat yang berhubungan dengan PTPP, haknya belum diselesaikan.
Padahal, jelas Syamsuddin, proyek yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga PTPP telah tuntas dikerjakan seperti yang dialami CV Surya Mas.
Hak CV Surya Mas belum diselesaikan pihak PTPP selama bertahun-tahun, sehingga harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana terdaftar dengan No. Perkara 383/pdt.G/2020/PN. Mks dan perkara No. 175/Pdt.G/2021.
“Kewajiban PTPP semakin besar. Sebab, lamanya waktu pembayaran tersebut belum diselesaikan. Hal ini berakibat denda dan bunga semakin bertambah,” terangnya.
Bukan hanya untuk dua perkara itu saja, masalah ini segera akan didaftarkan pula. Seperti perkara untuk proyek jembatan Teluk Kendari. Tak menutup kemungkinan jumlah perkara yang lain juga akan didaftarkan. Sehingga, perkaranya akan semakin banyak.
“Banyak perkara yang akan kami laporkan. Namun, itikad baik dari CV Surya Mas, kami belum melakukan gugatan. Kami masih melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan semua masalah yang ada,” ujarnya.
“PTPP harus segera menyelesaikan semua hak mitra kerjanya. Termasuk ke CV Surya Mas,” tambah Syamsuddin. (***)