PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepolisian telah menaikkan status dugaan memalsukan tanda tangan dan kop surat Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ke tingkat penyidikan. Sehingga, pelaku bernama Ahimsa Said harus segara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LSM Mandala, Aksan, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021), mengatakan, Ahimsa selaku pemegang eigendom ternyata memalsukan tanda tangan dan kop Kelurahan Kaluku Bodoa yang patut diduga bertujuan mengaburkan siapa pemilik sebenarnya atas lahan seluas 7 Hektare (Ha) di depan Kantor Galangan Kapal atau PT IKI. Hal ini patut diduga demi mendapatkan ganti rugi lahan Makassar New Port (MNP).
Menurutnya, Ahimsa membuat surat permohonan pembatalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nomor surat: 302/19/07.1003/LKB/IX/2021. Surat ini menggunakan kop Kelurahan Kaluku Badoa dan ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
“Dalam surat yang diduga dipalsukan tersebut, Ahimsa meminta agar penerbitan SPPT PBB tahun 2021 dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 353/pdtG/PN MKS tanggal 3 Juni 2021 terkait lanah seluar 8 Ha atas nama dirinya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, kata Aksan, Ahimsa juga meminta penerbitan pemecahan atau balik nama atas namanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ahmad, mengatakan, kasus tersebut telah resmi naik ke tingkat penyidikan. “lya, sudah sidik,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya terus menggenjot penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa, dimana terlapor merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS.

DUGAAN PEMALSUAN. Tanda tangan dan kop surat Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang diduga dipasukan. foto: istimewa
Pascanaik ke tingkat penyidikan, jelas Ahmad, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan dokumen yang diduga dilakukan pemalsuan guna diuji di Laboratorium Forensik (Labfor).
“Untuk melengkapi syarat pemeriksaan di Labfor harus pada saat proses penyidikan. Rencana kita akan sita dokumen yang diduga palsu untuk diperiksakan ke Labtor,” tuturnya.
Dalam Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa, M Amin, Kepolisian menyebutkan, pihaknya telah memeriksa salah satu pegawai dari Bapenda Kota Makassar.
“Kalau saksi sudah tujuh orang yang kita periksa, termasuk orang Bapenda, saat ini kita masih mengklarifikasi terkait apakah benar ada permohonan yang diajukan dan sejauh ini memang benar ada permohonan dan ditandatangani lurah dan itu tidak diakui lurah,” kata Iptu Ahmad.
Diakui, ada empat dokumen yang dipalsukan masing-masing dokumen permohonan, dokumen peninjauan objek, dan permohonan pembatalan penerbitan SPPT.
“Ada empat dokumen yang dipalsukan, semuanya itu ditandatangani lurah dan itu tidak diakui lurah, terlapor itu berinisial AS, dia pensiunan ASN,” tuturnya.
Ahmad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut guna menentukan sikap apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan pada tahan penyidikan.
“Dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan tanda tangannya itu sudah kita amankan dan kumpulkan, nantinya kita akan uji Lablor ketika kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap sidik guna penentuan tersangka,” terangnya. (***)