PLUZ.ID, MAKASSAR – Hakim tunggal, Rusdiyanti Loleh, yang mengadili menolak permohonan praperadilan Marcella Ambar Sari atas penetapan tersangka atas nama Selwaraj oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar.
Diketahui, Selwaraj yang merupakan suami dari Marcella Ambar Sari ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim Rusdiyanto Loleh, Selasa (21/22/2021).
Sementara, Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Ridwan, mengatakan, segala gugatan dari pemohon diputuskan ditolak hakim. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan terhadap tersangka (Selwaraj) oleh pihak Penyidik Polres Pelabuhan Makassar sudah sesuai tatalaksana penyidikan dan aturan hukum acara pidana.
“Jadi penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang sah. Demikian juga mengenai mekanisme penahanan atau penangkapan, itu tentunya sesuai SOP yang ada,” ucapnya.
Ipda Ridwan mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka, Selwaraj meminta pinjaman dana untuk menambah usaha (membeli kain) dengan estimasi waktu dua bukan akan mengembalikan uang tersebut, sehingga bersangkutan diberikan dana secara bertahap.
“Hingga mencapai sekitar Rp150 juta. Ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk modal usaha, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan di Polres Pelabuhan Makassar. Nilai kerugian total Rp147 juta,” jelas Ipda Ridwan.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar oleh pemohon bernama Marcella Ambar Sari. Gugatan itu karena suami Ambar Sari, Selwaraj ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami ini mempermasalahkan keabsahan penangkapan dan penahanan suami klien kami, dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan,” kata Ihsan Rauf Praja, Penasehat Hukum Ambar Sari, belum lama ini. (***)