PRESIDENTIAL treshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengajukan calon presiden (Gofridus Goris Sehan).
Untuk pemilihan serentak pasangan presiden dan wakil presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg), Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 222 yang mensyaratkan 20 persen suara DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Undang-undang ini sudah dipakai pada Pemilu Serentak 2019 dengan menggunakan hasil Pileg 2014 dan akan digunakan kembali pada 2024 dengan menggunakan hasil Pemilu 2019 sebagai presidential treshold untuk calon presiden dan wakil presiden.
Lalu bagaimana implikasinya jika presidential treshold UU nomor 7 tahun 2017 diberlakukan?
Jika dilihat dari data perolehan suara pemilu nasional DPR RI tahun 2019, diketahui PDIP 19,3 persen, Gerindra 12,75 persen, Golkar 12,31 persen, PKB 9,69 persen, Nasdem 9,01 persen, PKS 8,21bpersen, Demokrat 7,77 persen, PAN 6,88 persen, dan PPP 4,52 persen.
Berdasarkan persentase tersebut, PDIP misalnya bisa berkoalisi dengan PPP yang suaranya paling sedikit sekalipun. Golkar bisa berkoalisi dengan Nasdem. Gerindra bisa berkoalisi dengan PKS, kemudian ditambah salah satu dari PAN, Demokrat atau PKB.
Dari data tersebut dapat dicatat bahwa jika mempertimbangkan perolehan kursi di DPR RI, maka tiga calon sudah maksimal, tapi jika memperhatikan suara sah nasional pemilu anggota DPR RI, memungkinkan untuk terdapat empat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jadi kurang tepat jika dikatakan ambang batas 20 persen suara DPR RI atau suara sah nasional pemilu anggota DPR RI 25 persen akan membuat pemilihan pasangan presiden akan head to head. Partai tentunya punya hitungan dalam mencalonkan seseorang.
Untuk konteks hambatan terhadap putra terbaik bangsa yang hendak maju di pemilihan presiden tanpa naungan partai politik, sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena jika yang ingin maju betul-betul putra terbaik bangsa, maka tentu saja partai politik akan meminangnya.
Perlu lebih didalami indikator putra terbaik bangsa dalam kaitannya dengan pemilihan presiden. Bukankah Pak Joko Widodo, Ma’ruf Amin, dan Anis Basweden bukan di bawah naungan partai?.
Selanjutnya, implikasi yang dikaitkan dengan potensi memundurkan kesadaran partisipasi politik rakyat, menurut penulis belum tentu benar. Karena ada banyak indikator yang bisa menjadi patokan dalam kaitannya dengan kurangnya kesadaran.
Khusus terkait tidak berdayanya partai kecil terhadap partai besar, itu sebenarnya belum tentu benar. Karena jika partai politik kecil betul betul punya tokoh atau yang betul-betul tokoh, maka posisi bargaining partai kecil bisa saja mengalahkan partai besar.
Selain itu, partai kecil memang harus sadar bahwa jika didominasi partai besar memang harus tunduk. Bukankah suara partai melambangkan suara dukungan?
Sebenarnya, saat ini secara tersirat tidak ada batasan untuk maju sebagai calon presiden. Siapa saja bisa maju tinggal lihat ada respon masyarakat nggak. Buktinya banyak yang mengusulkan nama, tapi kurang ada respon dari partai dan masyarakat. Ada juga yang tidak punya partai, tapi dipinang banyak partai.
Kalau memang merasa tokoh atau menganggap diri tokoh dan banyak pendukung, buatlah partai atau masuk partai. Partai juga tidak akan serta merta besar tanpa dukungan rakyat. Partai itu representasi dukungan rakyat. Bukankah di negara kampiun demokrasi seperti Amerika juga menganut cara merekrut calon presiden melalui partai? Apakah Reagen, Trumph orang partai? Mereka yang maju sebagi independen diperkenankan, tapi dalam sejarahnya belum pernah ada yang menang. (***)
Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin)