PLUZ.ID, MAKASSAR – Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Yayasan Indonesia Timur dan Haruna yang dinyatakan pailit juga berimbas pada pengelolaan Universitas Indonesia Timur (UIT).
“Pengadilan Niaga sudah menilai kalau Yayasan Indonesia Timur dan Haruna tidak layak dan tidak bisa menjalankan UIT. Itu sesuai dengan hasil pemungutan suara atas rencana keberlangsungan usaha atau going concern yang ditolak mayoritas pihak terkait perkara ini,” kata Andi Maryam, mantan Rektor UIT.
Diketahui, berdasarkan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 06 yang dibuat notaris bernama Kamariah Karim SH MKn pada 17 Maret 2021 yang telah dimasukkan ke Pengadilan Niaga Makassar atas perkara Nomor 4 dan telah mengajukan permohonan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan atas nama Yayasan Indonesia Timur dan Haruna.
Sidang juga telah digelar dan pada akhirnya 19 Agustus dalam amar putusan dengan hakim pengawas Suratno menyatakan perkara Nomor 4/Pdt/-sus/-pkpu/2021/PN Niaga Makassar atas nama Yayasan Indonesia Timur dan Haruna dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dengan adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar itu, Andi Maryam, menyebutkan, harusnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memperingati rektor baru untuk tidak mengambil langkah sebelum LLDikti menindaklanjuti Universitas Indonesia Timur, karena yayasan yang menaunginya sudah dinyatakan pailit.
“Yayasan Indonesia Timur adalah satu kesatuan dengan Universitas Indonesia Timur. Jika dalam yayasan sudah pailit berarti universitas seharusnya dialih kelola dengan yayasan baru ataukah seluruh mahasiswa dipindahkan, karena dengan adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar,” terangnya.
Langkah tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan seluruh mahasiswa yang masih tercatat dalam porlap LLDikti Wilayah IX. LLDikti seharusnya menindaki suatau universitas yang sudah dinyatakan pailit yayasanya.
Terkait dengan upaya Yayasan Indonesia Timur untuk menyelamatkan UIT dan usaha berjalan lainnya milik Yayasan Indonesia Timur dan Haruna, telah pula ditempuh going concern atau pemungutan suara atas rencana keberlangsungan usaha. Tapi cara tersebut ditolak Pengadilan Niaga Makassar.
“Dengan kondisi itu, LLDikti harusnya bisa segera mengambil keputusan terhadap Universitas Indonesia Timur agar seluruh mahasiswa bisa terselamatkan, apalagi mengingat seluruh pendapatan universitas itu adalah murni dari mahasiswa untuk digunakan keperluan yayasan pribadi dan pembayaran seluruh stuktural,” jelas Andi Maryam. (***)