PLUZ.ID, MAKASSAR – Proses tender pembangunan gedung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), yang berlokasi di Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulsel disorot.
Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menuding proses tendernya diduga sarat ketidaktransparanan dan mengarah pada praktik kongkalikong untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Anshar mengatakan, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi per 25 Juli 2025 dengan perihal ‘Pengumuman Pengadaan Batal’.
Surat itu diterbitkan Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN dan menyatakan, meskipun perusahaan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan, karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan.
Jika peserta sudah lulus seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar, Jumat (15/5/2026).
Belakangan, proyek strategis dengan nilai lebih dari Rp100 miliar ini, diduga berlangsung secara tidak transparan dan terindikasi diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Binayasa.
Ia mengatakan, publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.
“Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Anshar.
Ia menegaskan, proyek bernilai ratusan miliar rupiah harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
“Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya.
Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender awal, proses pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek.
Selain itu, Logis 08 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam tender tersebut.
“Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.(***)