search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Rudianto Lallo Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 12 Februari 2022 23:12
SOSIALISASI PERDA. Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan sosialisasi Perda Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (12/2/2022). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan sosialisasi Perda Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (12/2/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Sosialisasi perda tersebut menghadirkan dua narasumber, diantaranya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan ini, Rudianto Lallo mengatakan, dengan hadirnya perda ini, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemkot Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apalagi masyarakat Makassar bagian Utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai Nasdem ini.

RL, akronim Rudianto Lallo, menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy kartu keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur, mengaku, Pemkot Makassar memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top