search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Petani Korban Penggusuran Geruduk Kantor Bupati Enrekang, Ini Tuntutannya

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 15 Februari 2022 23:00
DEMO BUPATI. Ratusan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menggeruduk Kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/2/2022). foto: istimewa
DEMO BUPATI. Ratusan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menggeruduk Kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/2/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Ratusan warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menggeruduk Kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/2/2022).

Aksi yang digelar sebagai bentuk protes atas penggusuran lahan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV ini, sempat diwarnai kericuhan saat warga memaksa masuk ke area Kantor Bupati Enrekang.

Massa sempat dihalangi petugas Satpol PP. Namun, mereka berhasil masuk setelah merusak dan merobohkan pagar Kantor Bupati Enrekang.

Koordinator Lapangan Aksi, Rahmawati Karim, mengaku, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga di lima desa di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana, yang lahannya digusur PTPN XIV berdasarkan surat rekomendasi Nomor 424/2867/Setda /2020 pada 15 September 2021.

Rahmawati meminta Bupati Enrekang, Muslimin Bando, berani menemui warga petani yang merupakan korban penggusuran lahan.

“Kami datang ke sini mau meminta pertanggungjawaban bupati. Kami ini masyarakatnya, kenapa malah kami yang ditindas,” teriaknya.

Massa terus berunjuk rasa di depan Kantor Bupati. Mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi Bupati Enrekang.

“Hari ini kami meminta bertemu Bupati. Tolong Pak Polisi jangan halangi kami, karena kami akan terus berada di sini dan akan bermalam di halaman Kantor Bupati sampai kami bertemu dengan Muslimin Bando,” tegas Rahmawati Karim.

Perwakilan petani silih berganti melakukan orasi yang tak henti-hentinya meminta pertanggungjawaban Muslimin Bando.

Peserta aksi juga membacakan penyataan sikapnya. Berikut penyataan sikap aksi:

PERNYATAAN SIKAP AKSI

Hingga saat ini penggusuran tanaman petani masih dilakukan sekalipun DPRD Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penggusuran tanaman warga dalam rapat dengar pendapat 19 Januari 2022. Bahkan, penegasan kembali rekomendasi anggota DPRD Sulsel IX tanggal 5 Februari 2022 di aula Kebun Raya Enrekang tidak diindahkan. Terbukti keesokan harinya, justru pihak PTPN XIV melakukan penggusuran tanaman warga di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa. Tindakan pihak PTPN XIV tidak hanya menggusur lahan pertanian warga, namun juga merusak kandang ternak warga di Desa Botto Mallangga.

Begitu pula penggusuran di Desa Batu Mila tepatnya Kampung Sikamasean kembali dilakukan pada tanggal 13 Februari 2022 setelah dilakukan penghentian oleh warga setempat. Kondisi ini mengakibatkan lebih 100 petani tanamannya diratakan tanah menggunakan ekskavator yang berlangsung sejak minggu kedua Desember 2021.

Penggusuran ini semakin meluas, setelah Pemerintah Kabupaten Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk Pembaharuan HGU seluas 3267 hektar. Rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang H. Muslimin Bando, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 ini untuk pengembangan tanaman kelapa sawit oleh PTPN XIV. Pada hal, pihak PTPN XIV telah berakhir masa kontraknya pada tahun 2003. Parahnya lagi, PTPN XIV belum memilikin Analisis Dampak Lingungan (AMDAL) yang sebelumnya mengelolah tapioka, kini beralih ke sawit.

Penggusuran ini mengakibatkan tidak sedikit jenis tanamana petani yang telah diratakan tanah. Salah satunya, vanili, cengkeh, durian, langsat dan rambutan. Termasuk tanaman kayu jati, kayu mahoni, pala, mangga, nenas, sukun, pisang, alpukat, cabe, vanili, jambu mente, coklat, kemiri, lengkeng, nangka, serikaya, manggis, rumput gajah, ubi, jagung, kopi, sirsak, kayu hitam, kemiri, jahe, kayu cendana, kurma, jeruk, melinjau, kayu gaharu, kayu cendana, bambu, padi, tomat, lengkeng, salak dan kelapa. Bahkan tanaman jagung dan pohon aren yang sehari-hari warga olah jadi gula merah juga habis di babat. Dan beberapa tanaman siap panen misalnya merica dan cengkeh belum sempat dipetik sebelum digusur. Termasuk kehilangan kolam ikan dan ternak sapi banyak yang mati.

Warga saat ini tidak hanya kehilangan tanaman di kebun tapi puluhan rumah yang tanaman dihalamnnya juga rata tanah. Akibatnya, tidak sedikit kerugian yang dialami warga tani di Kecamatan Maiwa. Bahkan beberapa warga sakit, setelah mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya diratakan tanah.

Parahnya lagi, jika penggusuran ini dibiarkan berlanjut maka tidak tertutup kemungkinan daerah wilayah perbatasan, Kecamatan Cendana bakal berdampak. Begitu pula dampak lingkungan adanya tanaman sawit bagi daerah perbatasan Kabupaten Enrekang, Pinrang dan Sidrap.

Olehnya itu, kami Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendesak Bupati Enrekang H. Muslimin Bando agar tetap melindungi hak hidup bagi setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dengan cara:
1. Mencabut surat rekomendasi Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020;
2. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV;
3. Segera memberikan hak hidup bagi rakyat yang lahan pertaniannya telah diratakan tanah;
4. Memberikan dan menjamin kebutuhan menanam kembali tanaman bagi warga yang berdampak;
5. Memberikan ganti rugi bagi warga tani yang tanamannya telah digusur.

Enrekang, 15 Februari 2022

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top